Gaji 13 adalah tambahan penghasilan yang diterima PNS dengan besaran nilai berupa gabungan antara gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja (tukin). Untuk tunjangan melekat terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Gaji ke 13 ini diberikan tidak hanya kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan. Namun tentu saja besaran yang diterima oleh PNS aktif dengan gaji 13 pensiunan berbeda. Di sini kita akan membagikan informasi selengkapnya tentang gaji 13 baik untuk PNS aktif dan pensiunan beserta informasi pencairannya 2022!
Gaji 13 Untuk PNS dan Pensiunan
Pemberian gaji 13 bersumber dari APBN dan APBD. Adapun daftar penerima gaji 13 terdiri atas :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun ada dua kelompok ASN atau PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 ini. Beberapa ASN yang tidak akan mendapatkan jatah gaji lebih ini di antaranya :
- ASN/ PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN/ PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2002 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Pencairan gaji ke 13 pensiunan dan pencairan untuk PNS aktif pada periode 2022 ini diberikan paling cepat pada bulan Juli 2022. Besarannya sesuai gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah, besarannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan soal kemampuan kapasitas fiskal pada daerah yang bersangkutan dan disesuaikan dengan pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Adapun untuk gaji pokok bagi PNS dengan ketentuan sebagai berikut :
Gaji pokok untuk PNS golongan I
Untuk PNS golongan I terdiri atas golongan Ia – Id dengan besaran sebagai berikut :
- Gaji golongan Ia sebesar Rp 1.560.800,00 sampai tertinggi Rp 2.335.800,00
- Gaji golongan Ib sebesar Rp 1.704.500,00 sampai tertinggi Rp 2.472.900,00
- Gaji golongan Ic sebesar Rp 1.776.600,00 sampai tertinggi Rp 2.577.500,00
- Gaji golongan Id sebesar Rp 1.851.800,00 sampai tertinggi Rp 2.686.500,00
Gaji pokok untuk PNS golongan II
Untuk PNS golongan II terdiri atas golongan IIa sampai d dengan besaran gaji sebagai berikut :
- Gaji golongan IIa sebesar Rp 2.022.200,00 sampai tertinggi Rp 3.373.600,00
- Gaji golongan IIb sebesar Rp 2.208.400,00 sampai tertinggi Rp 3.516.300,00
- Gaji golongan IIc sebesar Rp 2.301.800,00 sampai tertinggi Rp 3.665.000,00
- Gaji golongan IId sebesar Rp 2.399.200,00 sampai tertinggi Rp 3.820.000,00
Gaji pokok untuk PNS golongan III
Untuk PNS golongan III terdiri atas golongan IIIa sampai d yang mendapatkan besaran gaji sebagai berikut :
- Gaji pokok untuk PNS golongan IIIa Rp 2.579.400,00 sampai tertinggi Rp 4.236.400,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IIIb Rp 2.688.500,00 sampai tertinggi Rp 4.415.600,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IIIc Rp 2.802.300,00 sampai tertinggi Rp 4.602.400,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IIId Rp 2.920.800,00 sampai tertinggi Rp 4.797.000,00
Gaji pokok untuk PNS golongan IV
Untuk PNS golongan IV terdiri atas golongan IVa sampai IVe dengan besaran gaji berikut ini :
- Gaji pokok untuk PNS golongan IVa Rp 3.044.300,00 sampai tertinggi Rp 5.000.000,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IVb Rp 3.173.100,00 sampai tertinggi Rp 5.211.500,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IVc Rp 3.307.300,00 sampai tertinggi Rp 5.431.900,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IVd Rp 3.447.200,00 sampai tertinggi Rp 5.661.700,00
- Gaji pokok untuk PNS golongan IVe Rp 3.593.100,00 sampai tertinggi Rp 5.901.200,00
Itulah sekilas informasi terkait gaji 13 untuk PNS aktif dan pensiunan beserta informasi pencairannya secara lengkap.