Arti ASN, Ini Bedanya dengan PNS Serta Penjelasan Fungsi serta Besaran Gajinya

Apa arti ASN? ASN adalah profesi untuk pegawai negeri sipil biasa di sebut PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perlu di digaris bawahi, kedudukan maupun peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. bukan itu saja, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap.

Arti ASN Adalah

Pekerjaan atau Profesi ASN bersumber dari prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan. Prinsip nilai dasar yang diterapkan oleh ASN mencakup berbagai hal yakni memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, itu juga menjalankan tugas secara profesional atau tidak berpihak.

Baca Juga:   7 Syarat dan Panduan Lengkap Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)

Fungsi ASN Adalah

Peran PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.

Kewajiban PNS harus bebas dari luang lingkup intervensi dan pengaruh semua golongan termasuk partai politik. Tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN yatu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, juga mengkukuhkan persatuan dan kesatuan NKRI

Baca Juga:   Ini Dia Bedanya ASN dengan PNS dan Besaran Gajinya

Tercatat juga Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Begitulah kira-kira penjelasan singkat tentang apa itu ASN dan arti ASN ?, semoga membantu anda yang sedang mencari penjalasan tentang arti ASN.

Gaji ASN adalah terdiri dari gaji PNS dan PPPK. Ini dia penjelaskan mengenai gaji PNS dan PPPK, Lantas, apa bedanya ASN dengan PNS? Berikut Penjelesannya