4 Materi Kuliah Hukum Ekonomi Dalam Aspek Ekonomi

materi kuliah hukum ekonomi
materi kuliah hukum ekonomi

Menurut sumber media koran fakta “Hukum ekonomi dalam pengertian perpetif adalah hukum yang mengatur masyarakat dalam bidang perekonomian di bawah aturan yang di buat oleh pemerintah atau instansi swasta yang berkaitan dengan kewenangan dalam mengatur kehidupan untuk kepentingan yang berkesinambungan antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah”

Unsur Materi Kuliah Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi sangat di perlukan bagi mengatur sirkulasi kepentingan yang saling membutuhkan serta di tuang dalam sebuah aturan baku yang dapat di perbaharui dan di refisi sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang di sesuaikan. Dan menurut koran fakta, “Hukum adalah alasan yang di buat untuk kepentingan individual atau golongan yang memiliki sangsi dengan alasan untuk kebaikan, dengan sifat memaksa kepada mayoritas umum”

Ada bayak sekali ilmu hukum di dalam dunia perekonomian yang harus di pelajari, seperti perdagangan, perbankan, administrasi hingga pajak. Dalam penjelasan kali ini kami akan memberi materi kuliah hukum ekonomi secara singkat mengenai banyaknya ilmu hukum di dunia perekonomian yang harus di pelajari. Berikut 4 garis besar hukum ekonomi yang akan kami sampaikah.

4 Hukum Ilmu Ekonomi

  1. Ilmu Hukum Ekonomi Perdagangan

Menurut Undang-undang Nomor 7, Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pengertian perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negri dalan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan/upah atau konpensasi. Di dalam perekonomian suatu negara tidak ada satupun yang bisa memenuhi kebutuhan perdagangan yang tanpa menjalin kerja sama dengan pihak lain, yang semua teratur dalam tatanan kesepakatan kerja.

  • Ilmu Hukum Ekonomi Perbankan
Baca Juga:   Ngeri Resesi 2023 Dampak Bobroknya Pakar Ekonomi! Benarkah Demikian?

Menurut UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pada ketentuan umum, pasal 1 ayat (2) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan 2 menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan kata “perbankan” itu sendiri yang merupakan bentuk kata benda “abstrak” mempunyai segala sesuatu yang berkenaan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatannya.

  • Ilmu Hukum Ekonomi Administrasi

Adalah pelaksanaan pengoordinasian perumusan kebijakan, serta pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha dan badan layanan umum, pengendalian dan distribusi perekonomian, serta perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil yang di wadahi oleh pemerintah, provinsi ataupun kabupaten atau bagi semua pelaku kebijakan tatanan administrasi swasta.

  • Ilmu Hukum Ekonomi Pajak

Pajak memiliki sejumlah fungsi berdasarkan penjabaran pada aspek yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak sebagai acuan di dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar pemerataan dan keadilan, efisien, serta di atur dengan jelas di dalam undang-undang hukum ekonomi pajak itu sendiri yang berpungsi sebagai sumber yang menerapkan tentang siapa saja subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu di jadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi penghasilan pajak secara menyeluruh dan besar

Baca Juga:   9 Tips Cerdas Memastikan Akreditasi Kampus dan Program Studi

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur ilmu hukum ekonomi sumber hukumnya dapat di tinjau dari segi aspek keperluan dan unsur kepentinganya baik dari sumber hukum material (ekonomi, sejarah sosiologi dan filsafah) ataupun dari sumber hukum formal “Undang-undang (Statute), Kebiasaan (Custom), keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie), Traktat (Treaty), dan Pendapatan Sarjana Hukum (Dokrin).

Demikian materi kuliah hukum ekonomi singkat ini semoga empat pandangan hukum ekonomi ini dapat bermanfaat

Baca Juga Berita Terbaru Lainnya di Google New

Avatar Koran Fakta
KoranFakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.