Berapa Gaji Polisi? Jangan Kaget Ya! Berikut Rinciannya

Berapa gaji polisi ? Gaji polisi di Indonesia bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan lama kerja. Namun, rata-rata gaji polisi di Indonesia adalah sekitar Rp 4 juta sampai Rp 8 juta per bulan ( belum termasuk tunjangan). Ini hanyalah rata-rata, dan gaji yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada faktor lain seperti lokasi atau posisi yang diambil.

Undang-undang yang mengatur tentang gaji polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fungsi Polri. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fungsi Polri, termasuk gaji polisi. Gaji polisi diatur dalam pasal 10 yang menyatakan bahwa gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan lama kerja.

Selain itu, undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Pembayaran Upah bagi Aparatur Sipil Negara juga mengatur tentang pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara termasuk polisi.

Disamping gaji polisi juga mendapatkan tunjangan sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Rincian Berapa Gaji Polisi Dari Golongan I (Tantama) Sampai Dengan Golongan IV (Perwira Tinggi)

ilustrasi berapa gaji polisi / foto : pikiran-rakyat.com

1. Berapa Gaji Polisi Golongan (Tantama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700

2. Berapa Gaji Polisi Golongan (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600
Baca Juga:   Menghadapi Mudik Lebaran Idul Fitri 2023: Tradisi, Tantangan, dan Solusi di Era Modern

3. Berapa Gaji Polisi Golongan (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4. Berapa Gaji Polisi Golongan (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

5. Berapa Gaji Polisi Golongan (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Tunjangan Polri

Tunjangan Umum Polri

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan bahan pokok.
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
  • Tunjangan sosial.

Tunjangan Kerja Polri

  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
  • Tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil atau wilayah perbatasan, serta
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan Kinerja Polri

  • Tunjangan Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tunjangan Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Baca Juga:   Fakta Menarik Gunung Merapi dan Daya Tarik Wisatanya

Pada dasarnya berapa gaji polisi mengikuti perkembangan trend upah di Indonesia yang dari tahun ke tahun selalu berubah begitupun dengan tunjangan polisi hal ini di sesuaikan oleh kebijakan pemerintah demi kesejahteraan aparatur negara tersebut.

Beberapa Kasus Besar Yang Pernah Ditangani Oleh Polisi Di Indonesia Meliputi:

  • Kasus pembunuhan Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia yang dibunuh pada tahun 2004
  • Kasus korupsi Bank Century pada tahun 2008
  • Kasus korupsi pengadaan senjata pada tahun 2009
  • Kasus pembunuhan rudi supriyanto tahun 2018
  • Kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017
  • Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020

Ini hanyalah beberapa contoh kasus besar yang pernah ditangani oleh polisi di Indonesia, masih banyak lagi kasus-kasus besar lainnya yang pernah ditangani polisi di Indonesia.

Referensi berita : www.kompas.tv