Mulai 1 Juli, Kenaikan Pajak Karbon Tax Yang Baru Akan Diterapkan

Kenaikan Pajak Karbon Tax
Illustrasi; klikpajak.id/Nasional

Pasca kenaikan pajak PPN pada 1 April 2022, masyarakat kembali harus mempersiapkan diri untuk pemberlakuan pajak baru yang disebut Carbon Tax. Kenaikan pajak karbon tax yang baru diterapkan pada 1 Juli 2022 memang baru bagi Indonesia. Untuk itu kita perlu memahami dengan baik apa itu Pajak Carbon Tax yang akan diterapkan nantinya. Berikut ulasannya!

Kenaikan Pajak Karbon Tax Yang Baru Diterapkan 1 Juli 2022

1.  Memahami Pajak Karbon Tax

Kenaikan Pajak Karbon Tax sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya dalam Pasal 13 Ayat (1) yaitu pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan. UU HPP juga menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan roadmap Pajak Karbon dan/atau roadmap Pasar Karbon. Berikut adalah peta jalan untuk Pajak Karbon yang meliputi:

  • Strategi pengurangan emisi karbon;
  • target sektor prioritas;
  • Keselarasan dengan pengembangan energi baru dan terbarukan; dan/atau
  • Keselarasan antara berbagai kebijakan lainnya.

2.  Manfaat Pajak Karbon Tax

Perlu diketahui bahwa Pajak Karbon ini memiliki beberapa manfaat dalam pelaksanaannya. Tujuan utama penerapan Pajak Carbon Tax sendiri tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan APBN, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar.

Baca Juga:   Mengelola Instagram Ads dengan Lebih Mudah: 8 Strategi Terbukti

“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku pelaku ekonomi untuk beralih ke kegiatan ekonomi hijau rendah karbon,” kata Febrio.

Menurut Febrio, penerapan Carbon Tax ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi perekonomian Indonesia. Pelaksanaan bertahap ini sendiri bertujuan agar pengenaan Pajak Karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi prinsip-prinsip keadilan (adil) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalkan semua instrumen yang ada, termasuk APBN dan pendanaan swasta,” kata Febrio.

3. Subjek Pajak Karbon Tax

Subjek pajak karbon ini menurut UU HPP adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa Pajak Karbon terutang atas pembelian barang atau kegiatan yang mengandung karbon yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Waktu terutangnya Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut:

  • Saat membeli barang yang mengandung karbon;
  • pada akhir tahun kalender dari kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
  • Waktu lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:   Memahami Pembeli dalam Bisnis: Menggali 5 Metode Terbukti

4.  Perhitungan Pajak Karbon Tax

Sedangkan mengenai penghitungan Pajak Karbon, tarif Pajak Karbon akan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram setara karbon dioksida (COze) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp. 30 per kilogram setara karbon dioksida (COze) atau satuan setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan minimal Rp. 30 per kilogram setara karbon dioksida (COze) atau unit setaranya.

Itulah penjelasan tentang kenaikan pajak carbon tax yang baru diterapkan pada 1 Juli 2022. Dari sini, Anda yang akan menjadi subjek pajak karbon ini perlu mempersiapkan atau mempersiapkan diri.

Avatar Koran Fakta
Editor Koran Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.