Polwan adalah singkatan dari “Polisi Wanita“, di Indonesia Polwan dibentuk pertama kali pada 1 September tahun 1948 di Sumatera Barat tepatnya di Bukit tinggi. Sebagai bagian dari Polisi Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan setelah proklamasi kemerdekaan. Saat itu Polwan membantu kontribusi dalam berbagai bidang, termasuk pengamanan keamanan dan pemberantasan kejahatan, serta memberikan layanan masyarakat.
Tugas utama polwan (Polisi Wanita) di Indonesia pada dasarnya adalah sama dengan Polki (Polisi laki-laki) karna sebagai polisi sudah menjadi tanggung jawabnya dalam melindungi serta mengayomi masyarakat, akan tetapi untuk polwan sendiri lebih kepada bagian-bagian khusus dalam menjalankan pekerjaanya sebagai polisi, seperti investigasi terbatas, bagian pelayanan ataupun administrasi serta spesifikasi lebih kepada pemeriksaan wanita serta anak-anak dl.
Untuk menjawab rasa penasaran kita tentang polwan sebenarnya siapakah Polwan pertama di Indonesia ?
Polwan pertama di Indonesia memiliki sejarah yang dramatis karna berasal dari kecamuk perang yang baru bisa di wujudkan setelah kemerdekaan Indonesia.
Adalah Kepala Kepolisian di Sumatera yang mengajukan pertama kali untuk merekrut calon polisi wanita serta membuka pendidikan yang didalamnya dapat mengikutsertakan dalam pendidikan inspektur polisi.
Tepatnya pada tanggal 1 September 1948 ada 9 orang calon polwan yang akan mendaftar untuk mengikuti pendidikan tersebut, akan tetapi hanya 6 yang di terikma bersamaan dengan ke 44 siswa calon polisi laki-laki yang pendidikan tersebut merupakan angkatan ke dua pada penerimaan SPN Bukittinggi.
Berikut Daftar Nama Polisi Wanita (Polwan) Pertama Di Indonesia :
- Nelly Pauna Situmorang
- Mariana Mufti
- Djasmaniar Husein
- Rosmalina Pramono
- Rosnalia Taher
- Dahniar Soekotjo
Setelah untuk pertama kalinya perempuan diterima untuk serta di ikut sertakan dalam pendidikan inspektur polisi maka pada tanggal 1 September 1948 di jadikan sebagai hari Polwan Indonesia.
Lalu berapakah gaji polwan di Indonesia ? simak kisaran gaji serta tunjangan Polwan di indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 :
Gaji Polwan Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua antara Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
- Bhayangkara Satu antara Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500.
- Bhayangkara Kepala antara Rp 1.747.900 – Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua antara Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu antara Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi antara Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700.
Gaji Polwan Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua kisaran Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu kisaran Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi kisaran Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala kisaran Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua kisaran Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu kisaran Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600.
Gaji Polwan Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 – Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 – Rp4.780.600.
Gaji Polwan Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.
Gaji Polwan Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.
Tunjangan Selain Gaji Bagi Polwan :
- Tunjangan suami/istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan beras.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan sosial.
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil serta
- Tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil atau wilayah perbatasan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan Kinerja Polwan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Demikian yang dapat kami sampaikan perihal gaji Polwan serta tunjanganya menurut Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terimakasih
Referensi berita : kompas.tv