Wow! Ternyata Gaji Polisi Serta Tunjangannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Polisi adalah aparatur pemerintah yang menjaga sistem keamanan suatu negara yang dikepalai oleh seorang Jendral bintang 4 sebagai pucuk pimpinan tertinggi.

Polisi memiliki sifat independen yang tidak ditunggangi kepentingan kecuali atas nama rakyak, tidak memihak serta tidak ambil bagian dalam politik.

Istilah kepolisian sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu dengan tugas sebagai pengamanan dan penegakan hukum dalam sistem kerajaan maupun pemerintahan. Namun, sistem kepolisian yang modern seperti yang kita kenal saat ini baru muncul pada masa penjajahan Belanda.

Pada masa penjajahan Belanda, Polisi dikenal dengan istilah “Politie” yang bertugas untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah yang dikuasai Belanda. Polisi ini dikendalikan oleh Belanda dan digunakan untuk menjaga keamanan pemerintahan Belanda dalam menekan pemberontakan dari rakyat Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945, polisi di Indonesia diubah menjadi “Polisi Republik Indonesia” (Polri) yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak saat itu, polisi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan reformasi. Pada tahun 1999, Polri diubah menjadi organisasi yang independen dari pemerintah dan sekarang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara independen.

Sebagai institusi negara, Polisi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban masyarakat. Polisi di Indonesia memiliki berbagai tugas, termasuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka kejahatan, menjaga ketertiban di jalan raya, dan menangani keamanan dalam acara-acara besar seperti pemilu dan penanganan kerusuhan, unjuk rasa serta lain-lain.

Baca Juga:   Barcelona Vs Almeria: Dapatkah Almeria Mengejutkan Messi dan Kawan-Kawan?

Berikut gaji polisi mulai dari : Tamtama, Bintara, Perwira serta Jendral :

Gaji Polisi Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 :

tanda kepangkatan / foto : inews


1.Golongan I (Tantama)

Golongan Tamtama dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah golongan perwira rendahan. Tamtama merupakan perwira pelaksana yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas operasi dan administrasi di lingkungan Polri. Tamtama dibagi menjadi dua golongan, yaitu Tamtama I (Tama I) dan Tamtama II (Tama II). Top of Form

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700

2.Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600

3.Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4.Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Baca Juga:   Telepon Penting Polres Kotawaringin Barat

5.Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Selain gaji tersebut di atas Polri juga mendapatkan sejumlah tunjangan di ataranya :

Tunjangan Umum Polri

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan beras.
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
  • Tunjangan sosial.

Tunjangan Kerja

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil serta
  • Tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil atau wilayah perbatasan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan Kinerja Polisi

Sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

sumber referensi : finance.detik.com