Berapa Gaji Bintara Polri Yang Baru Selesai Mengikuti Pendidikan Polisi? Ini Daftarnya

Gaji Bintara Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, Gaji Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah di atur di dalam PP tersebut sebagaimana yang tertuang di dalamnya di antaranya menjelaskan perihal kisaran besarnya gaji Polisi Republik Indonesia (Polri). Serta sebagaimana seperti yang tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut kami sampaikan seberapa besar gaji bintara polri atau polri pada keseluruhan menurut golongan serta kisaran besarnya tunjangan yang didapat oleh aparat negara tersebut.

ilustrasi bintara yang baru lulus pendidikan polri / foto : avanda alvin

1. Golongan I (Tantama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600
Baca Juga:   Indihome Trending Di Twitter, Jaringan Internet Gangguan Massal

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Selain gaji bintara polri tersebut di atas Polri juga mendapatkan sejumlah tunjangan di ataranya :

Tunjangan Umum Polri

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan beras.
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
  • Tunjangan sosial.

Tunjangan Kerja

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil serta
  • Tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil atau wilayah perbatasan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Baca Juga:   Wow Gaji Pelayaran 2023 Tidak Seperti Yang Anda Bayangkan, Ini Fakta Lengkap nya

Tunjangan Kinerja Polisi

Sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Pada dasarnya gaji polisi di sesuaikan dari tahun ke tahun sesuai dengan proporsi instansi tersebut, semoga kedepanya gaji polisi dapat di jadikan sebagai tumpuan kecukupan bagi kebutuhan kehidupan aparat negara yang mengemban berat tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat, terimakasih

sumber artikel : detik.com